Kubu Jokowi akan Sujud Syukur Usai Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai rangkaian pengambilan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 sudah dimulai. Baik kubu Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Komisi Pemilihan Umum, sama-sama menunggu panggilan mendengarkan pembacaan putusan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apa pun. Mereka juga sudah siap sujud syukur jika MK memutuskan menolak gugatan, dan mempertegas kemenangan Jokowi - Ma'ruf.
"Kami serahkan. Hanya sembilan hakim dan Tuhan sajalah yang tahu. Kita kan tidak ada yang tahu. Sujud syukur (kalau menang)," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Rencananya putusan akan dibacakan Anwar Usman dan kawan-kawan pada Jumat 28 Juni 2019.
"Jadi kami itu pokoknya cuma menunggu dapat panggilan sidang kapan mendengarkan putusan," tambahnya.
BACA JUGA: Saldi Isra Tegur Bambang Widjojanto saat Sidang
Dia berharap kalau bisa jangan Jumat. Sebab, waktunya singkat, termasuk dipotong waktu salat Jumat. "Kami akan tentu sangat berterima kasih tetapi bukan paksaan, bukan juga apa misalnya lebih cepat," ungkap sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sisi lain, kubu Jokowi - Ma'ruf mempertimbangkan ulang terkait rencana melaporkan saksi tertentu yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandi di persidangan. Menurut Arsul, memang dalam proses-proses ersidangan tentu ada rasa kesal maupun emosi. Kendati demikian, di luar persidangan tentu harus melihat kepentingan yang lebih besar.