Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prabowo Klaim Menang 62 Persen, BPN Bilang Cuma 54..Bagaimana Ini Bang Fadli Zon?

Rabu, 15 Mei 2019 – 18:46 WIB
Prabowo Klaim Menang 62 Persen, BPN Bilang Cuma 54..Bagaimana Ini Bang Fadli Zon? - JPNN.COM
Politikus Fadli Zon yang juga merupakan kader Gerindra sekaligus pendukung capres dan cawapres nomor urut 02 saat menghadiri debat capres kedua di Jakarta, Minggu (17/2). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengklaim menang 62 persen di Pilpres 2019. Namun, klaim itu ternyata berbeda dengan hitungan internal BPN Prabowo - Sandiaga Uno sendiri. Dalam hitungan yang dipaparkan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5), paslon 02 hanya menang dengan perolehan 54 persen suara.

Merespons ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuturkan bahwa semua masih dalam proses. "Jadi apa yang terdata diverifikasi. Dari data yang masuk menjadi sekian persen yang ditemukan 54 persen ya oleh BPN itu. Jadi itu adalah proses," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Prabowo Bilang Sudah Menang 62 Persen, Real Count!

Fadli menegaskan bahwa ketika Prabowo dulu menyatakan menang 62 persen, itu bukanlah angka final. "Itu proses yang masuk 62 persen," tegasnya.

Lebih lanjut Fadli mengatakan BPN Prabowo - Sandi tidak akan menggugat perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ujar Fadli, belajar dari pengalaman Pilpres 2014, pihak Prabowo juga sudah menempuh jalur ke MK.

"Kami melihat MK itu useless soal pilpres. Waktu itu sidang maraton, tetapi buktinya tidak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir pakai materai dan sebagainya," ungkapnya. (boy/jpnn)

Prabowo Subianto beberapa waktu lalu mengklaim menang 62 persen di Pilpres 2019. Namun, klaim itu ternyata berbeda dengan hitungan internal BPN Prabowo - Sandiaga Uno sendiri

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close