Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prabowo Minta Ahok Cabut Pergub Unjuk Rasa, Ada Apa Nih Pak?

Jumat, 06 November 2015 – 11:13 WIB
Prabowo Minta Ahok Cabut Pergub Unjuk Rasa, Ada Apa Nih Pak? - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kritikan berdatangan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. ‎Salah satunya dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman.

Prabowo menyarankan agar Pergub ‎tersebut dicabut. Sebab, tidak memberikan kebebasan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi.

"‎Dicabut saja lah kalau menurut saya. Karena itu menyangkut hak aspirasi warga negara yang terbelenggu karena peraturan yang dibuat gubernur," kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (6/11).

Prabowo tidak sepakat dengan alasan Ahok, sapaan Basuki, yang menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu menegaskan larangan yang juga diatur dalam Pergub.

Menurut Prabowo, kondisi saat ini berbeda dengan 1998. Saat itu, warga bersama dengan mahasiswa memperjuangkan reformasi. ‎Karena pergerakannya begitu banyak dan masif serta dianggap membahayakan negara, maka diterbitkan UU Nomor 9 Tahun 1998.

Prabowo mempertanyakan pembatasan tempat melakukan‎ aksi unjuk rasa. Hal itu bisa menghambat penyampaian aspirasi dari masyarakat.

"Dengan pembatasan tempat seperti di Pergub apakah sampai aspirasi dan tuntutan yang akan disampaikan," ungkap politikus Gerindra ini.

Dalam Pergub, lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR/MPR, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Sedangkan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00-18.00 WIB. (gil/jpnn)

JAKARTA - Kritikan berdatangan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close