Prabowo – Sandi Kalah, Sesuai Instruksi, Saksi Ogah Tanda Tangan
jpnn.com, MALANG - Rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Kota Malang diwarnai penolakan tanda tangan oleh saksi capres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sabtu (4/5). Penolakan dilakukan karena sudah ada instruksi dari DPD Gerindra Jatim kepada saksi.
”Itu sudah instruksi dari DPD Jatim. Kami hanya jalankan saja,” kata Sugeng, saksi capres nomor 02, di sela-sela bertugas.
Pihaknya mengisi form keberatan tersebut juga sesuai dengan instruksi tersebut. Jadi, catatan ini akan menyatu dengan hasil pilpres di Kota Malang. ”Itu nanti akan kami tulis di form itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menegaskan, penolakan tanda tangan salah satu saksi tidak akan menghalangi proses tahapan pemilu. Tahapan dan hasil keputusan tetap sah di mata hukum.
”Sesuai PKPU 4 Tahun 2019 nggak masalah. Itu haknya (saksi),” tandas alumnus UMM ini.
BACA JUGA: Caleg Koruptor Raih Suara Terbanyak, Wouw Banget!
Dia mencontohkan, misalnya ketua KPU tidak mau menandatangani sebuah berkas, tapi ada satu komisioner ada yang menandatanganinya, ini tetap sah. ”Ilustrasi ini sama seperti itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gerindra Teratas, NasDem Hanya Raih 1 Kursi