Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Saat di kosan yang disewa terdakwa (Banten-5) saat bersama Sherly, terdakwa berusaha mencari nomor HP korban, Vera.
Ternyata saat terdakwa mencoba mengirim pesan WA ke ayuk korban di Bengkulu, ternyata nomor itulah yang dipakai korban Vera saat itu.
Selanjutnya, terdakwa mengajak korban janjian di depan stasiun KA Kertapati agar seolah-olah terdakwa baru saja pulang dari pendidikan di Baturaja, dan agar korban tidak curiga.
Terdakwa lantas melancarkan aksinya, saat bertemu di stasiun KA dengan sepeda motor korban Vera, terdakwa membawa korban ke Sungai Lilin dengan alasan untuk bertemu dengan bibinya Elsa yang tinggal di Betung.
Namun saat tiba di Betung, keduanya stop untuk makan. Terdakwa malah tidak menuju rumah Elsa tapi melanjutkan perjalanan ke Sungai Lilin yang jaraknya 60 Km dari Betung.
Dengan alasan akan mencari penginapan di Sungai Lilin, padahal terdakwa sudah ada rencana saat di penginapan akan membunuh korban. Jika di handphone korban ditemukan foto laki-laki lain maka korban akan dihabisi.
Terdakwa juga mengetahui kalau di sungai Lilin, ada pamannya, Dodi, yang tinggal disana. Dengan harapan, jika terjadi sesuatu setelah terdakwa membunuh korban Vera, ada orang yang dapat dimintai tolong.
Di akhir tuntutannya, oditur militer menilai terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak nama baik TNI, menghilangkan nyawa korban Vera Oktora dan berusaha memutilasi, merusak barang bukti dan berencana menghilangkan jasad Vera Oktora.