Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
Selanjutnya mereka menuju ke Desa Kudap, Putri Puyuh menggunakan Speed Boat 40 PK, dengan tujuan akan menggunakan narkoba yang telah mereka beli di sana.
Setibanya di Desa Kudap, mereka menggunakan sabu-sabu yang dibeli sampai habis. Setelah menggunakan sabu-sabu, mereka berangkat ke Desa Kembung, Bengkalis dengan tujuan membeli ikan dan Arang.
Prajurit Posal Selatpanjang berhasil menangkap ketiga nelayan itu saat perjalanan menuju ke Desa Kembung, tepatnya di Perairan Tanjung Sekodi.
Hal itu berawal ketika Prajurit Posal yang sedang patroli mencurigai ketiganya mengendarai speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan.
Saat itu, prajurit menilai tindakan nelayan itu berpotensi membahayakan jalur pelayaran di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit Speed Boat 40 PK yang saat ini diamankan di Posal Selatpanjang, 1 Bong alat hisap Sabu, 4 unit HP, 1 Powerbank, 3 buah dompet, uang Rp.1.317.000, 3 buah KTP serta 1 bilah badik kecil.
Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Posal Selat Panjang menyerahkan ketiga nelayan tersebut beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL agar senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menerima segala informasi yang diterima dan menindak tegas segala bentuk upaya tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.(fri/jpnn)