Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara
Selasa, 24 November 2020 – 21:57 WIB
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: