Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
Jumat, 08 September 2023 – 21:30 WIB
Jadi, total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Mereka diancam dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)