Praktik Prostitusi Anak di Kediri Terbongkar, Orang Tua Ikut Terlibat, Ya Ampun
Dalam operasinya, mereka memanfaatkan jasa layanan, yakni aplikasi pertemanan MiChat. Namun, saat kasus itu terjadi, pelaku sempat menghapus barang bukti dari aplikasi sehingga polisi memerlukan waktu melakukan pelacakan.
Polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Namun, setelah kejadian pembunuhan M, banyak pendatang dari Bandung yang kembali ke kotanya.
"Kami mencoba menggali informasi dan masih terus dalam lidik," katanya.
Sementara itu, N mengaku terpaksa menekuni usaha itu karena terlilit utang. Ada tunggakan uang kontrakan sekitar Rp4 juta.
"Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kami pulang. Selain itu, juga kirim uang untuk beli susu anak," kata N yang mengaku bekerja sebagai pemulung tersebut.
Dari penangkapan terhadap tiga orang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,4 juta, telepon seluler, serta buku transaksi rekening dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Siswi SMP Dibawa Pacar ke Pondok Sawah, Ternyata Sudah Ditunggu 5 Pemuda Bejat, Terjadilah
Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)