Praktisi Hukum: Putusan Kasus Pembunuhan Mirna Salihin Sudah Benar, Memang Jessica Pelakunya
Selain itu, Hendra menegaskan bahwa narasi-narasi yang dilempar pihak Jessica sebagai upaya pembelaan diri, misalnya pelaku adalah mantan suami Mirna untuk mendapatkan asuransi jiwa juga tidak pernah dibuktikan selama persidangan tentang keberadaan polis asuransi tersebut.
Keterangan yang mengatakan pernah melihat mantan suami Mirna memberikan uang kepada barista Kafe Olivier juga tidak pernah terbukti.
“Oleh karena itu, sekalipun kasus ini menggunakan pendekatan reasonable doubt ala pengadilan di Amerika, saya yakin Jessica akan tetap dinyatakan bersalah sebab memang tidak ada alternatif pelaku lain yang patut dicurigai," ujarnya.
Menanggapi banyak netizen Indonesia yang membela Jessica, Hendra mengatakan, “Itu lah, Netizen Indonesia hanya memiliki memori jangka pendek dan mereka cenderung mengikuti narasi siapa pun yang diberikan paling terakhir, padahal ada ratusan jam berbagai talk show dan wawancara serta persidangan terkait kasus ini, tetapi mereka malah memilih percaya dokumenter yang berdurasi tidak sampai dua jam."(ray/jpnn)