Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Selasa, 28 September 2010 – 19:19 WIB
Dari 7 tahun proses yang sudah dilalui untuk penyempurnaan RUU tersebut, sebut Azrul, ada 4 topik yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Antara lain soal urgensi Gerakan Pramuka dan UU gerakan Pramuka, tentang kelembagaan yang mengelola pendidikan kepramukaan, serta tentang nama yang tepat untuk undang-undang dimaksud.
"Secara spesifik DPR mengusulkan Undang-Undang Pramuka, sedangkan pemerintah mengusulkan Undang-Undang Gerakan Kepramukaan. Soal nama, sepenuhnya diserahkan kepada DPR dan pemerintah. Kwartir Nasional Pramuka lebih fokus pada substansi undang-undang itu sendiri," kata Azrul Azwar. (fas/jpnn)