Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol
Selasa, 28 September 2010 – 19:19 WIB
Sementara soal basis Pramuka yang selama ini lebih mengandalkan sekolah, RUU Gerakan Pramuka justru membuka koridor yang lebih luas, yakni Pramuka juga dapat berbasiskan masyarakat. "Jadi Gugus Depan Pramuka yang selama ini berada di sekolah-sekolah, harus dikembangkan secara lebih luas dan kreatif di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegas Hakam.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menambahkan, perspektif perluasan basis Pramuka itu juga dalam rangka mendorong negara dan pemerintah untuk memberikan pengakuan terhadap Pramuka Indonesia. "Jadi pemerintah jangan hanya sebagai regulator, RUU (Pramuka) antara lain mengamanatkan agar pemerintah juga dalam posisi recognition. Artinya ada pengakuan nyata terhadap eksistensi Pramuka dalam membangun generasi muda," tegas Hakam Naja.
Sementara Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, mengatakan bahwa keberadaan Keppres nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka sudah tidak memadai lagi. Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka memandang perlu adanya payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) guna memayungi gerakan Pramuka.