Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).
Dia mengajukan gugatan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, terkait penetapannya sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha air softgun beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar Kapolrestabes segera membebaskan Raja.
“Mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan pemohon dan memerintahkan termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon,” kata Erintuah di ruang Cakra VII PN Medan seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Dalam putusannya, hakim meminta agar Kapolrestabes membayar denda sebesar Rp1 Juta kepada Siwaji Raja.
Denda itu sesuai pertimbangan, dimana keuangan negara saat ini sedang dalam keadaan tidak baik.
Ia juga memerintahakn termohon untuk memulihkan nama baik pemohon dengan mengundang satu media cetak nasional, dan satu media elektronik nasional.
Pertimbangan hakim dalam perkara ini, diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon. Dalam perkara pidana, kata hakim, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.