Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas

Selasa, 14 Maret 2017 – 03:30 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas - JPNN.COM
Siwaji Raja akhirnya bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. Foto: sumutpost/jpg

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.

Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)

Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas, Senin (13/3).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News