Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Selasa, 14 Maret 2017 – 03:30 WIB
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rismanto J Purba kepada wartawan mengatakan menerima putusan hakim.
Ia akan mendiskusikan putusan itu untuk mengambil langkah hukum. (ring)