Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana
Rabu, 03 Juli 2024 – 14:20 WIB
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," jelasnya.
Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli Rabu (3/7), pemohon menghadirkan lima orang, satu di antaranya ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta Suhandi Cahaya. (mcr27/jpnn)