Praperadilan Siskaeee Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus film dewasa, Siskaeee akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Selasa (27/2).
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sri Rejeki Marsinta, dilansir Antara.
Atas putusan tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Hakim menilai semua persyaratan penetapan pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut resmi ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," bebernya.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kemudian memberi tanggapan soal ditolaknya gugatan praperadilan kliennya.