Predator Seksual Ini Masih Buron, Konon Korbannya 30 Anak, Waspadalah
KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara telah melakukan penjangkauan, asesmen awal.
Lalu, melakukan pendampingan hukum maupun psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
"Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya," tutur Nahar.
Dia menyebut penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sebagaimana amanat Pasal 23 UU TPKS.
Kementerian PPPA pun mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban.
"Namun, juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual," ucap Nahar.(ant/jpnn.com)