Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Namun, korban saat itu hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu.
Setelah itu, korban pun dibolehkan melintasi jalan itu.
"Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Namun, para pelaku sudah melarikan diri," ujar Raden.
Para pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (14/7).
Baca Juga: Tokoh asal Malang Ini Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Penting
Ternyata, preman ini merupakan buronan kasus pemalakan yang selama ini dicari polisi.
"Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," ujar Raden.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.