Preman Ini dan 3 Temannya Ditangkap Polisi, Warga Pasti Senang
Senin, 18 Juli 2022 – 09:30 WIB
"Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Raden. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?