Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memberikan Bintang Mahaputra Nararya untuk duo F, yakni mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Pemberian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. UU ini juga mengatur syarat pencabutan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Selain UU, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 1 Ayat 3 UU 20/2009 menyatakan Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Pada Ayat 6 disebutkan Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang. 

Pasal 3 huruf A UU 20/2009 menyatakan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada huruf b disebutkan, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.

Huruf c menyatakan menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. 

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close