Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan berupa

a) Bintang

b) Saytalancana, dan

c) Samkaryanugraha.

Pasal 6 Ayat 2 menyatakan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan kepada perseorangan.

Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Pasal 7 Ayat 2 huruf B menjelaskan Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas Bintang Mahaputera.

Pasal 8 menyebutkan Tanda Kehormatan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close