Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

Sementara Ayat 2 menyatakan Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pada Pasal 3 disebutkan Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) silakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.

 

Pasal 80 Ayat 1 mengatur tentang

Presiden dapat mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan atas usul perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau melompok masyarakat.

Ayat 2 Permohonan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusul kepada Presiden melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan.

Sementara, Ayat 3 menyatakan Usul pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Ayat 4 menyatakan Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, Dewan meminta pertimbangan dari menteri, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (boy/jpnn)

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close