Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Sementara Ayat 2 menyatakan Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pada Pasal 3 disebutkan Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) silakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
Pasal 80 Ayat 1 mengatur tentang
Presiden dapat mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan atas usul perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau melompok masyarakat.
Ayat 2 Permohonan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusul kepada Presiden melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan.
Sementara, Ayat 3 menyatakan Usul pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Ayat 4 menyatakan Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, Dewan meminta pertimbangan dari menteri, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (boy/jpnn)