Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
![Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/08/03/presiden-jokowi-foto-antarahumas-kemensetneg-38.jpg)
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg
5. Bintang Mahaputera Nararya.
Pada Bab V UU ini mengatur tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal 24 menyatakan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:
a. umum; dan
b. khusus.
Pasal 25 menerangkan syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;