Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Selasa, 11 Agustus 2020 – 13:14 WIB
Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA/Humas Kemensetneg

5. Bintang Mahaputera Nararya.

Pada Bab V UU ini mengatur tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Pasal 24 menyatakan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat:

a. umum; dan

b. khusus.

 

Pasal 25 menerangkan syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

Presiden ternyata berhak mencabut gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, loh. Ini mekanismenya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close