Presiden Berhak Mencabut Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
manfaatnya bag1 bangsa dan negara; dan/ atau
c. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional
Dalam Bab VII UU ini mengatur pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan. Dalam Pasal 35 misalnya, menyatakan Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f.
Seperti diketahui Pasal 25 Huruf b terkait memiliki integritas moral dan keteladanan. Pasal 25 Huruf e mengatur tentang setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Serta Pasal 25 Huruf f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara Pasal 36 Ayat 1 menyatakan Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
Ayat 2 menyatakan Usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan.
Sementara Ayat 3 menyatakan isul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Ayat 4, mengatur Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan