Presiden Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, Yusril Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden sebelumnya menyebut, pencabutan dilakukan setelah menerima banyak masukan dan desakan dari berbagai tokoh agama, kelompok masyarakat termasuk aspirasi dari daerah.
Yusril menganggap wajar terhadap penolakan terhadap investasi miras tersebut. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim yang meyakini minuman beralkohol sebagai barang haram untuk dikonsumsi.
Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, menurut Yusril, wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan.
"Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita bukan negara sekuler yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini kemudian mencontohkan negara Filipina yang konstitusinya tegas mengatakan negara itu adalah negara sekuler.
Meski demikian, faktor keyakinan keagamaan rupanya tetap menjadi pertimbangan Filipina dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina, telah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," ucapnya.