Respons PBNU setelah Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ada 3 Hal Penting
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siradj memastikan PBNU menolak tegas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 atau Perpres Investasi Miras.
Pasalnya, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan investasi minuman keras alias miras.
"Kami menolak ada investasi untuk industri khamar ini, apapun alasannya," ujar Kiai Said Aqil dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Setelah menuai banyak protes, Presiden Jokowi memutuskan mencabut perpres itu.
"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Merespons pencabutan itu, Kiai Said langsung menyampaikan tiga poin sikap dari PBNU.
Pertama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Kedua, mendorong pemerintah melandaskan kebijakan investasi pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan.