Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
Untuk sampai dijadikan terdakwa di MK maka presiden atau wapres yang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus melalui proses politik di DPR. Tanpa melalui proses politik maka seorang presiden ataupun wapres seperti tuduhan terhadap SBY ataupun Boediono dalam kasus Century maka tidak ada satupun dari mereka bisa diadili.
“Kalau tanpa proses politik di DPR maka baik itu SBY ataupun Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, dia tidak bisa diadili. Buat presiden dan wapres ada forum khusus,” tambahnya.
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 16:30 WIB - Lingkungan
PT HSM Berkontribusi Menjaga Lingkungan dengan Sumbang Truk Sampah
Kamis, 10 Oktober 2024 – 16:03 WIB - Hukum
KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:37 WIB - Hukum
Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW
Kamis, 10 Oktober 2024 – 15:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:07 WIB - Sepak Bola
Jadwal Bahrain vs Indonesia, Kick Off Jam Berapa?
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:27 WIB - Hukum
PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
Kamis, 10 Oktober 2024 – 14:17 WIB - Jabar Terkini
449 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Kabupaten Bogor Sepanjang Tahun Ini, 144 Pengendara Meregang Nyawa
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:30 WIB - Gosip
Konon Dimas Seto jadi Selingkuhan Paula, Baim Wong Bilang Begini
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:04 WIB