Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka
Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
Untuk sampai dijadikan terdakwa di MK maka presiden atau wapres yang diduga melakukan tindak pidana maka dia harus melalui proses politik di DPR. Tanpa melalui proses politik maka seorang presiden ataupun wapres seperti tuduhan terhadap SBY ataupun Boediono dalam kasus Century maka tidak ada satupun dari mereka bisa diadili.
“Kalau tanpa proses politik di DPR maka baik itu SBY ataupun Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, dia tidak bisa diadili. Buat presiden dan wapres ada forum khusus,” tambahnya.
JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Nasional
Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:48 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
Selasa, 07 Januari 2025 – 07:47 WIB - Hukum
Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Selasa, 07 Januari 2025 – 07:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Kehilangan Bulan
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:33 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 7 Januari 2025
Selasa, 07 Januari 2025 – 06:49 WIB - Sepak Bola
Mengejutkan, Kata Agen Soal Rumor Patrick Kluivert Melatih Timnas Indonesia
Selasa, 07 Januari 2025 – 05:08 WIB