Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka

Senin, 05 Desember 2011 – 10:31 WIB
Presiden dan Wapres Tak Bisa Jadi Tersangka - JPNN.COM
“Kita biarkan KPK yang baru bekerja, masih ada harapan. Cuma saya sarankan kepada KPK baru untuk fokus pada penindakan saja, serahkan pencegahan pada eksekutif. KPK itu harus turun seandainya kalau ada tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditindak karena ada becking preman aparat hukum, atau pejabat tinggi lainnya yang punya akses kekuasaan. Pencegahan itu tugas eksekutif. KPK diberikan peluru besar untuk menembak kapal perang bukan kapal nelayan,” tandasnya.

Lebih lanjut Refly juga mengatakan, pemberantasan korupsi di negeri yang sarat dengan korupsi seperti Indonesia memang sulit. Hal ini karena pelaku korupsi meskipun banyak, namun mereka adalah orang-orang yang berada di kekuasaan entah itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena para koruptor ini berada di dalam kekuasaan, maka koruptor ini punya akses atas kekuasaan.

“Koruptor di Indonesia bisa menghilangkan jejak karena berada dalam kekuasaan. Selain itu tidak adanya efek jera terhadap para koruptor dimana hukuman pengadilan yang sangat ringan dan jika dihukum pun dengan uang dan kekuasaannya dia bisa berleha-leha di dalam atau diluar penjara, membuat para koruptor tidak pemberantasan korupsi tidak akan jera,” tandasnya. (dms)

JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan KPK tidak bisa menjadikan presiden atau wakil presiden sebagai tersangka meskipun ada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close