Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah selayaknya presiden sesegera mungkin mengeluarkan surat penonaktifan seluruh wakil menteri (wamen).
Dia menegaskan, jangan sampai presiden menunggu hingga berminggu-minggu apalagi berbulan-bulan lamanya. "Sebab, tindakan mengulur-ngulur eksekusi hanya akan memerlihatkan sikap tak menghormati putusan MK pada prakteknya," ujar dia.
Ray juga menilai, pernyataan presiden yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas putusan MK tersebut harus dibuktikan langkah nyata dan pasti.
JAKARTA - Pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB