Presiden Didesak Nonaktifkan Wamen
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:51 WIB
Oleh karena itu, dia mengingatkan setidaknya dalam tiga hari ini, presiden telah menerbitkan SK penonaktifan seluruh wamen yang ada. "Untuk selebihnya, sekalipun MK tidak menghapuskan pasal kewenangan mengangkat wamen tapi menjadikannya sebagai jabatan politik, sebaiknya presiden tak perlu menggunakan hak itu," katanya.
Menurutnya, bila tetap mau dipergunakan, sebaiknya itu dilakukan dengan terbatas dan efesien sehingga tidak perlu berakibat pemborosan uang negara.
"Lebih dari itu, penempatan wamen akan mengundang parpol untuk saling sikut guna mendpatkan jabatan yang dimaksud. Tentu hal itu, akan mengundang keributan-keributan politik yang tak berguna," pungkasnya. (boy/jpnn)