Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1). (fas/jpnn)