Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun
Kamis, 02 Desember 2010 – 20:08 WIB
Akibat lamanya pengurusan SK pensiun itu, menurut Sofyan pula, sistem pengkaderan pegawai menjadi lambat. Sebab, seorang pensiunan masih tetap bertugas sebagaimana pegawai sipil. Demikian juga soal pengangkatan pejabat, Presiden menurutnya, hanya menerima usulan dari masing-masing menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa diukur kompetensinya dan lebih ke arah like and dislike.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Sofyan menyatakan, dalam rumusan RUU ASN, peranan Presiden dalam struktur kepegawaian diubah. Di mana Presiden (hanya) menjadi pembina tertinggi pegawai ASN. Sedangkan untuk pengangkatan pejabat struktural, Presiden mendelegasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).