Presiden Jokowi Bicara Pelanggaran HAM Masa Lalu, PGI Mengusulkan 2 Hal
"Sesungguhnya dengan pengakuan dan penyesalan itu, implisit di dalamnya, sudah terkandung permohonan maaf," lanjut Pdt. Gomar.
PGI juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non-judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum.
Malah, PGI melihat bahwa pengakuan Presiden Jokowi ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
PGI juga menyampaikan penghargaan kepada Tim PPHAM bentukan Presiden yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa menyampaikan pengakuan dan penyesalan tersebut pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh ke depan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi tersebut, PGI mengusulkan dua hal:
Pertama, perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi.
Kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta sebagai peringatan kepada generasi berikut agar kasus pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi. (sam/jpnn)