Presiden Jokowi Merestui Penyelesaian PPPK Guru, Bagaimana Nasib Honorer Teknis Administrasi?
Syarat ini bertolak belakang dengan guru yang tidak diwajibkan ada sertifikat pendidik.
"Nelangsa sekali nasib honorer K2 teknis administrasi. Ganjarannya terlalu besar untuk menjadi PPPK," ucapnya.
Ketua Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkapkan bagaimana ketimpangan yang terjadi antara guru dan nonguru.
Yang membuat mereka iri ialah ketika pemerintah tidak memberlakukan tes kompetensi kepada guru honorer. Mereka hanya diseleksi observasi dengan melihat portofolio.
Sayangnya, kebijakan itu tidak disamaratakan dengan teknis administrasi. "Kami dites berkompetisi dengan pelamar umum. Guru honorer diseleksi tanpa tes, ini luar biasa tidak adil," kata dia.
Andi mengungkapkan honorer K2 memiliki pengalaman kerja minimal 17 tahun, sehingga wajar bila hanya seleksi administrasi.
Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, mengungkit bagaimana perjuangan honorer K2 minta diangkat menjadi PNS tanpa tes kemudian digiring menjadi PPPK, tetapi tetap harus melalui tes.
Mengapa ketika honorer K2 meminta diangkat ASN tanpa tes tidak diberikan dengan alasan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).