Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Sejak lima tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar kawasan hutan.
Reforma Agraria juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.
“Karena itu Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria,” kata Presiden Joko Widodo saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia sebanyak 2.929 SK, seluas 3.442.460,20 Ha bagi 651.568 Kepala Keluarga.
Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 35 SK, seluas 37.526 Ha. Presiden Joko Widodo juga menyerahkan SK TORA sebanyak 58 SK seluas 72.074,81 Ha, untuk 17 provinsi.
“Berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Hal ini akan saya ikuti dan pantau terus untuk memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menjelaskan, masyarakat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Pola-pola bisnis yang bisa dipakai di antaranya agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.