Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya
Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.
“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti.
Acara ini diikuti secara faktual dan virtual oleh para penerima SK di 30 Provinsi yang didampingi oleh para Gubernur atau Wakil Gubernur, dan pimpinan daerah juga pejabat eselon 1 KLHK.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: