Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan

Rabu, 18 Januari 2023 – 16:49 WIB
Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan - JPNN.COM
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan. Ilustrasi : Biro Pers Kepresidenan

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucapnya.

Presiden Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur tenaga kerja.

"Saya rasa intinya (pemerintah) ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya dan saya rasa ini waktunya untuk memiliki UU PPRT," katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan RUU PPRT merupakan inisiatif DPR.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden, berkomitmen untuk mengawal untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT," katanya.

Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR saat ini.

"Mudah-mudahan (pada masa sidang sekarang). Berkaca pada (RUU) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ketika ada statement Bapak Presiden, ini bergerak bersama."

"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tuturnya.

Presiden Jokowi mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close