Presiden Jokowi Tak Mau RKUHP Diputuskan DPR Periode Saat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya tetap menolak pengambilan keputusan atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR periode saat ini. Jokowi mengaku sudah menyampaikan sikapnya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan konsultasi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Merujuk pernyataan Jokowi, Presiden Ketujuh RI itu menolak pengesahan RKUHP dan tiga rancangan undang-undang (RUU) lainnya untuk disahkan pada DPR periode 2014-2019. "Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan RKUHP itu ditunda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Merdeka.
Jokowi menambahkan, keputusannya menunda pengesahan keempat RUU tersebut supaya pemerintah dan DPR memperoleh masukan-masukan yang substansial sesuai keinginan masyarakat. Karena itu Jokowi menegaskan, keempat RUU itu akan dimatangkan dalam DPR periode 2019-2024.
"Sehingga rancangan undang-undang tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti DPR RI berikutnya," kata Jokowi.
Mantan wali kota Solo itu menambahkan, pemerintah akan menyampaikan sikap resminya atas keempat RUU tersebut dalam forum resmi DPR. Karena itu Jokowi akan mengutus Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke DPR guna menyampaikan sikap pemerintah.
"Sudah masuk dalam proses semuanya. Nanti, besok akan dibicarakan di DPR. Tanyakan ke sana. jangan ditanyakan ke sini. Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri terkait ke DPR," jelasnya.(fat/jpnn)