Presiden Jokowi Tak Perlu Takut Menghadapi Gugatan Uni Eropa
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai, Presiden Joko Widodo tak perlu takut menghadapi gugatan negara-negara Eropa (Uni-Eropa) ke World Trade Organization (WTO).
Gugatan itu terkait pelarangan ekspor nikel Indonesia yang mulai berlaku sejak Oktober 2019.
“Indonesia adalah negara berdaulat. Pelarangan ekspor nikel dan mineral lainnya memiliki rujukan hukum sangat kuat. UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi dasar hukum untuk berargumentasi secara hukum di WTO," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (14/12).
Menurut Ferdy, UU Minerba memerintahkan semua perusahaan tambang yang sudah berproduksi wajib membangun pabrik smelter (pabrik pengolahan) dalam negeri, agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
Semua perusahaan tambang harus taat hukum Indonesia. Dengan kebijakan itu maka Indonesia tidak lagi menjual nikel ore (biji nikel) dalam bentuk mentah yang harganya sangat rendah, tetapi harus diolah ke pabrik smelter, seperti Nickle Pig Iron (NPI/10% nilai tambah) atau Nicke inmate (15%).
"Dengan itu maka harga nikel menjadi lebih besar atau 17 kali lebih besar dibanding menjual biji nikel mentah. Penerimaan negara juga meningkat dan pekerja tambang juga tidak hanya mengandalkan buruh tambang yang hanya untuk menggali tambang, tetapi tenaga terampil dan sarjana-sarjana pertambangan," ucapnya.
Melalui adanya UU Minerba maka paradigma tambang Indonesia beralih dari menjual dalam bentuk bahan mentah menuju industri pengolahan.
Ferdy membenarkan, kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah ikut memengaruhi industri tambang secara global, mengingat peran Indonesia sebagai salah satu pemasok utama dunia.