Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan

Senin, 05 September 2022 – 22:39 WIB
Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan - JPNN.COM
Presiden KSPN Ristadi saat beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah membahas kenaikan harga BBM, sistem pengupahan hingga distribusi BSU. FOTO: dok. KSPN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi beraudiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (5/9).

Dalam pertemuan itu, Ristadi dan jajaran menyampaikan berbagai persoalan tentang ketenagakerjaan, termasuk dampak kenaikan harga BBM terhadap pekerja.

"KSPN akan menjadi mitra kritis yang sehat dan akan bersinergi dengan Kementerian ketenagakerjaan dalam upaya perlidungan pekerja/buruh dengan cara memberikan saran dan kritik yang beradab," kata Ristadi dalam pertemuan itu, dikutip dari keterangan tertulis.

Ristadi kemudian mengkritisi pendistribusian bantuan subsidi upah (BSU) yang belum dirasakan manfaatnya oleh semua pekerja.

"Masih banyak pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak mendapatkan BSU, padahal seharusnya mereka berhak mendapatkannya," ungkapnya.

Dia menyebut pendataan dan pendistribusian BSU masih perlu dievaluasi dan ditinjau ulang agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pekerja/buruh.

Dengan demikian, program tersebut tidak justru menimbulkan kecemburuan sosial antarpekerja atau buruh maupun antarkelompok masyarakat lainnya. "Maka perlu adanya perbaikan dalam sistem pendistribusian BSU," ujar Ristadi.

Sementara itu, Wasekjen DPP KSPN Heru Budi Utoyo menyampaikan aspirasi anggotanya yang keberatan maupun menolak kenaikan harga BBM.

Presiden KSPN Ristadi beraudiensi dengan Menaker Ida Fauziyah dan minta kenaikan harga BBM dibatalkan. Perbaiki sistem pengupahan dan distribusi BSU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News