Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan
Senin, 05 September 2022 – 22:39 WIB
"Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJSTK untuk mendapatkan manfaat BSU, dan terkait BSU akan diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Menteri Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Dia menyebut dalam pembagian BSU, Kemenaker sangat berhati-hati dalam melaksanakan program tersebut.
"Uang BSU yang akan dibagikan kepada pekerja langsung dari Kementerian Keuangan kepada bank-bank terkait untuk pembagiannya," Ida menambahkan. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: