Presiden KSPN: Batalkan Kenaikan Harga BBM, Perbaiki Sistem Pengupahan
Kenaikan harga BBM itu menurutnya akan memicu naiknya harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga bakal berdampak secara langsung kepada pekerja/buruh dan masyarakat pada umumnya.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang atas kebijakannya dalam menaikkan harga BBM dan membatalkan kebijakan tersebut, serta mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM," ungkap Heru.
Kemudian, KSPN pun mendorong ketika BBM naik, Kemenaker harus segera membuat terobosan kebijakan dengan melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan secara nasional.
"PP 36 tahun 2021 tidak akan mampu menjawab persoalan pengupahan pascakenaikan harga BBM," ucapnya.
Baca Juga: Temui Airlangga, Presiden KSPN Singgung Masalah PHK Akibat Relokasi Pabrik
Selain itu, Heru menilai upah pekerja/buruh saat ini pun belum mampu untuk menutup kebutuhan hidup layak, sedangkan BSU yang dijanjikan pemerintah hanya bersifat sementara.
"Karena pendistribusiannya dibatasi, sementara kenaikan harga kebutuhan akan terus melonjak yang tidak akan terkejar dengan upah yang masih minim," ujar Heru.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya akan segera merilis program BSU yang menargetkan pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta melalui pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan.