Presiden, Menteri, PNS, PPPK, Mendapat THR dan Gaji ke-13, Ini Komponennya
Jumat, 30 April 2021 – 08:50 WIB
PMK juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 bagi wakil menteri, paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri.
Baca Juga:
"THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan khusus, dan berbagai tunjangan lain," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya Menkeu menegaskan, pencairan THR dilakukan H-10 Idulfitri dan paling lambat H-5. Sedangkan gaji ke-13 disalurkan Juni 2021. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: