Presiden Perintahkan Pembentukan Angkatan Siber, TB Hasanuddin: Ubah Dulu Aturannya!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB. Hasanuddin menyoroti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk angkatan atau matra siber.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat regulasi yang ada belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya, kan, harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan, red). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut Kang TB -panggilan akrab Hasanuddin- mengutip Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan itu menyatakan TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Merujuk aturan itu, Hasanuddin berpendapat pembentukan matra siber tidak bisa diwujudkan tanpa didahului revisi UU.
“Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” imbuhnya.
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menambahkan kalaupun pasukan siber memang sangat dibutuhkan, modelnya tetap lembaga atau komponen utama di bawah Mabes TNI. Namun, komponen itu punya tugas khusus mengurusi pertahanan dan intelijen dunia maya.
“Syarat utamanya harus diisi personel mumpuni dengan dukungan infrastruktur yang modern dan canggih. Perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” tutur Hasanuddin.