Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan

Minggu, 25 November 2018 – 17:00 WIB
Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo bagikan SK perhutanan sosial di Sumsel Foto: Humas KLHK

Sementara 1 Unit SK Hutan Adat (HA) seluas 336,38 Ha untuk 234 KK akan diserahkan Presiden di istana negara.

Di sela-sela arahannya, Presiden juga melakukan dialog dengan perwakilan penerima SK. Salah satunya adalah Bambang Wahyudi, petani Karet dari Kabupaten OKU Timur, yang menyampaikan rasa syukurnya karena telah mendapat akses kelola lahan, setelah sekian lama dirinya hidup menumpang pada lahan negara.

Menanggapi Bambang, Presiden berpesan agar para penerima SK dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kita ingin lahan-lahan kita produktif, jika sudah diberikan, betul-betul ini digunakan agar produktif dan bisa mensejahterakan," pesan Presiden.

Sementara itu, kepada Zainal Abidin, salah satu petani Kopi dari Kabupaten OKI, Presiden mengimbau agar para petani jangan menjual bahan mentah, melainkan sudah dalam bentuk setengah jadi, untuk meningkatkan harga jual komoditinya.

"Pemerintah akan terus membagikan konsesi-konsesi seperti ini kepada para petani, agar lahan-lahan yang ada betul-betuk produktif dimanfaatkan untuk kesejahteraan," ujar Presiden menutup arahannya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Perhutanan Sosial merupakan salah satu kegiatan untuk tujuan pemerataan ekonomi, dimana pokok kebijakan utamanya adalah Reforma Agraria. Saat ini realisasi Perhutanan Sosial telah mencapai 2,173 juta Ha, dari target 12,7 juta Ha.

"Dalam reforma agraria, ada tiga kebijakan utama, yang pertama adalah sertifikasi lahan rakyat, kedua Perhutanan Sosial, dan
ketiga, redistribusi lahan, yang pelaksanaannya baru akan mulai Januari tahun depan, dan saat ini sudah diidentifikasi bersama KLHK dan KemenATR untuk langkah-langkahnya," jelas Darmin.

Masyarakat diberi kesempatan untuk dapat terlibat langsung dalam pengelolaan hutan sekaligus berkewajiban menjaga kelestarian hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close