Presiden Serahkan SK Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
jpnn.com, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (25/11).
Penerima SK ini berasal dari 10 kabupaten (Muara Enim, Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, Banyuasin, OKU selatan, OKU, OKI, OKI Timur, dan Musi Banyuasin), dengan luas 56.276 Ha, yang meliputi 9.710 KK.
"Hari ini telah diserahkan kepada bapak/ibu semuanya sebanyak 56 ribu hektar (Ha). Hati-hati loh 56 ribu itu gede (besar) sekali, banyak sekali. Dan di seluruh Indonesia, telah diserahkan sebanyak 2,1 juta hektar kepada masyarakat, bukan kepada yang 'gede-gede', dan target 12,7 juta hektar akan kita serahkan seterusnya," tutur Presiden Joko Widodo, yang langsung disambut meriah oleh para masyarakat penerima SK.
Pada periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta Ha melalui program Perhutanan Sosial. Khusus di 2019, program Perhutanan Sosial direncanakan untuk 3,5 sampai dengan 4,3 juta Ha.
Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sendiri, telah tercatat pencadangan kawasan untuk hutan sosial seluas 333.651 Ha.
Presiden juga menyampaikan pentingnya SK sebagai kejelasan hak hukum masyarakat dalam akses kelola lahan selama 35 tahun. Jokowi juga mengingatkan para penerima SK untuk berhati-hati dalam menggunakan hak kelolanya, dan senantiasa mengelola lahan dengan produktif.
"Hati-hati pegang ini (SK), dengan ini hak hukum masyarakat semuanya menjadi jelas, ada konsesi untuk 35 tahun, cukup tidak? kalau tidak cukup nanti tambah lagi. 35 tahun itu sudah banyak, nanti kalau untuk anak cucu, bisa diperpanjang lagi. Saya memberikan ini pasti saya cek, digunakan benar atau tidak benar, ditanami atau tidak ditanami, produktif atau tidak produktif," tegas Presiden.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 60 Unit SK seluas 55.939,62 Ha, untuk 9.476 KK dibagikan kepada 10 Kabupaten, yang terdiri dari :
1) Kota Pagar Alam, sebanyak 7 SK HKm seluas 2.957 Ha untuk 1.170 KK;
2) Kab. Muara Enim, sebanyak 7 SK HD seluas 5.933 Ha untuk 115 KK dan 2 SK HKm seluas 5.886 Ha untuk 577 KK;
3) Kab. Musi Rawas, sebanyak 1 SK HD seluas 403 Ha untuk 34 KK;
4) Kab. Lahat, sebanyak 6 SK HKm seluas 2.024 Ha untuk 821 KK;
5) Kab. Banyuasin, sebanyak 1 SK HKm seluas 521 Ha untuk 204 Ha;
6) Kab. Musi Banyuasin, sebanyak 2 SK HKm seluas 1.035 Ha untuk 163 KK, sebanyak 2 SK HTR seluas 8.478 Ha untuk 451 KK dan 3 SK KULIN KK seluas 17.373,14 Ha untuk 3.032 KK;
7) Kab. Ogan Komering Ulu, sebanyak 1 HKm seluas 478 Ha untuk 85 KK dan 1 SK HTR seluas 327 Ha untuk 42 KK;
8) Kab. Ogan Komering Ulu, Selatan sebanyak 15 SK HKm seluas 6.713,64 Ha untuk 1.705 KK dan 3 SK HTR seluas 2.217 untuk 337 KK;
9) Kab. Ogan Komering Ulu Timur, sebanyak 3 SK HKm seluas 654 Ha untuk 317 KK;
10) Kab. Ogan Komering Ilir, sebanyak 1 SK HKm seluas 123 Ha untuk 26 KK dan 5 SK HTR seluas 1.152,84 untuk 631 KK.