Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
Pihak yang berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara antara lain, berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa bagi penerima tanda kehormatan yang masih hidup, sebagai lex specialis dari Pasal 42-44 UU TNI yang merupakan legi generali.
Oleh karena itu, PATHI menilai penghargaan dari negara berupa kenaikan pangkat secara istimewa dapat dilakukan.
Mengingat Bintang Yudha Dharma Utama yang sebelumnya dianugerahi kepada Menhan Prabowo dengan Keppres Nomor 13/Tk/Tahun 2022, secara hukum dapat dianggap telah melewati usulan dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 31 UU Nomor 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: