Presiden Terbitkan Inpres Soal Penyesuaian Subsidi BBM
jpnn.com - JAKARTA—Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi BBM. Inpres itu ditandatangani Presiden pada Rabu, (8/5) lalu. Perihal Inpres ini disampaikan melalui situs resmi Setkab.go.id.
Dalam Inpres itu, Presiden berharap adanya kelancaran, ketertiban, dan keamanan dalam implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM sehingga dapat diterima masyarakat secara luas.
Inpres ini ditujukan pada Wakil Presiden (Wapres) Boediono bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Selain itu, Inpres juga diberikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Kepada para pejabat itu, Presiden menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Presiden juga meminta para pejabat itu untuk menjelaskan, bahwa subsidi BBM dilakukan secara terbatas dan terukur; pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan; penyesuaian subsidi BBM disertai program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian kompensasi/bantuan; dan pendanaan untuk pemberian kompensasi itu dialokasikan dalam APBN dan APBN-P sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut untuk mengambil langkah-langkah penanganan dampak penyesuaian subsidi BBM, termasuk dalam pemberian pemahaman mengenai hal-hal yang terkait dengan kebijakan penyesuaian subsidi BBM kepada masyarakat luas.
"Berikan penjelasan mengenai hal-hal yang dipandang perlu, dalam rangka kelancaran implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM," bunyi diktum Pertama huruf c Inpres tersebut.
JAKARTA—Menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
- Investasi
Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
Jumat, 03 Mei 2024 – 03:13 WIB - Bisnis
Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:07 WIB - Bisnis
Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 23:15 WIB - Produk
DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:34 WIB
- Olahraga
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:38 WIB - Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
Jumat, 03 Mei 2024 – 04:58 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB - Politik
Siap Maju di Pilkada Kota Tangerang, Jazuli Abdillah Bawa Konsep Politik Gagasan
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:28 WIB - Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB