Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presidential Threshold 20 Persen Ketinggian, Sebegini Idealnya

Senin, 10 Agustus 2020 – 09:59 WIB
Presidential Threshold 20 Persen Ketinggian, Sebegini Idealnya - JPNN.COM
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen memang ketinggian.

"Saya setuju itu dievaluasi," ucap Prof Jimly dalam program NGOMPOL yang tayang di channel YouTube JPNN.com, Minggu (8/8).

"Angka 20 persen presidential threshold itu pernah diputus bahwa itu konstitusional. Ya diserahkan pada pilihan kebijakan pembentuk undang-undang. Tapi itu kan sebelum dipraktekkan," lanjutnya.

Nah, sesudah diterapkan di dalam dua kali pilpres terakhir. Itu bisa dijadikan bahan sekaligus bukti untuk mengatakan bahwa threshold 20 persen itu ketinggian. Sebab dari awal dia sudah memastikan calon itu terpolarisasi cuma dua.

"Berarti desain sistem pemilihan presiden yang menurut UUD dua ronde, itu tidak akan pernah terlaksana dua ronde itu. Karena calonnya cuma dua," jelas mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Berikutnya, kata Prof Jimly, polarisasi akibat hanya ada dua pasangan calon, itu juga sangat memecah belah. masyarakat Itu pun terbukti berlangsung sampai sekarang ini.

"Sehingga untuk kepentingan yang lebih besar, bisa saja MK itu membuat putusan berbeda pada saatnya nanti. Bahwa 20 persen itu inkonstitusional bersyarat. Atau dia un-konstitusional, kecuali, dengan catatan," jelasnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini meyakini berdasarkan analisanya, semua partai politik pun sudah belajar dari Pilpres yang lalu. Terutama berkaitan dengan coattail effect, efek ekor jas.

Presidential Threshold 20 persen katanya ketinggian sehingga harus dievaluasi, diturunkan atau hapus sekalian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News