Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merespons soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat setelah menjadi narapidana kasus korupsi.
Ferdy menyebut AKBP Raden memang tidak disanksi pemecatan setelah divonis lima tahun di kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Sambo, AKBP Raden hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Ferdy dalam siaran persnya, Senin (30/5).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan keputusan tersebut berdasar putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020.
Dalam sidang kode etik, AKBP Raden terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.